Rabu, 28 November 2012

Keluarga & Sahabat


Keluarga dan sahabat merupakan salah satu komponen penting dalam hidup ini, tanpa keluarga atau sahabat mungkin tak akan ada canda dan tawa dalam keseharian kita.

Keluarga merupakan rumah untuk kita pulang dimana ada papa, mama, adik atau kakak untuk berbagi cerita, bertukar pikiran dan saling membantu satu sama lain. Keluarga akan terasa sangat nyaman apabila kita dapat megerti satu sama lainnya. Mampu menerima kekurangan dari anggota keluarga dan mampu untuk menjaga sikap agar tidak menyakiti yang lain. Dengan begitu akan timbul rasa sayang dan rasa tidak ingin kehilangan.



Sahabat adalah sandaran yang tepat di saat kita lelah dan butuh kehangatan untuk mencairkan suasana hati. Sahabat yang baik akan selalu senantiasa bersama kita saat susah maupun senang, untuk mendapatkan sahabat yang baik kita pun harus menjadi sahabat yang baik pula. Saling mengisi satu sama lain, bercanda, tertawa, mengerjakan tugas bersama, bahkan mencontek.



Tanpa sahabat & keluarga hari yang kita lewati akan terasa sepi sekali oleh karena itu jagalah hubungan baik dengan keluarga dan sahabat agar dapat hidup dengan bahagia J

Prinsip Ekonomi Koperasi Sesuai Dengan Kebutuhan Bangsa Indonesia


Sandang, pangan, papan, pendidikan dan lapangan pekerjaan merupakan beberapa kebutuhan manusia yang paling dasar, namun di Indonesia kebutuhan – kebutuhan ini belum bisa di dapatkan dengan mudah, bahkan relative sulit bagi masyarakat Indonesia yang mempunyai keterbatasan ekonomi untuk mendapatkannya.
            Banyak badan usaha ekonomi yang berkembang namun belum cukup untuk memenuhi kebutuhan akan lapangan pekerjaan . Koperasi merupakan salah satu organisasi ekonomi, koperasi merupakan organisasi ekonomi yang berusaha menggerakkan potensi sumber daya ekonomi demi memajukan kesejahteraan anggota. Karena sumber daya ekonomi tersebut terbatas, dan dalam mengembangkan koperasi harus mengutamakan kepentingan anggota, maka koperasi harus mampu bekerja seefisien mungkin dan mengikuti prinsip-prinsip koperasi dan kaidah-kaidah ekonomi. Sebagai organisasi ekonomi, Koperasi mendidik rakyat untuk berekonomi, berhemat, menghasilkan produk yang sebaik-baiknya dan berpegang teguh kepada etika bisnis. Diyakini bahwa Koperasi dapat mensejahterahkan anggota.
Koperasi akan menghasilkan manfaat ekonomi bagi anggotanya karena bekerjanya hukum-hukum skala ekonomi yaitu menurunnya biaya secara keseluruhan karena tindakan-tindakan bersama, efisiensi biaya transaksi karena anggota berfungsi sebagai pemilik sekaligus juga pelanggan, terjadinya penyebaran informasi yang efisien karena kedekatan anggota dengan Koperasi, spesialisasi/pembagian kerja antara anggota dan Koperasi yang meningkatkan produktivitas secara keseluruhan.
Menurut para pemikir ekonomi kerakyatan, perkembangan Koperasi tidak secepat perusahaan lain karena Koperasi adalah perhimpunan manusia-manusia, yang memerlukan suatu proses (pendidikan) untuk menyatukan visi dan misi sebagai anggota Koperasi.
Pembangunan Koperasi di Negara kita belum memenuhi harapan-harapan di atas, malahan kita menyaksikan di beberapa daerah keterpurukan Koperasi, banyak Koperasi yang sudah tidak berfungsi lagi, karena penyimpangan dari kaidah Koperasi.
Oleh sebab itu koperasi mempunyai prinsip :
1.      Menurut UU Nomor 25 Tahun 1992.
a.       keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka; 
b.      pengelolaan dilakukan secara demokratis; 
c.       pembagian sisa hasil usaha dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota; 
d.      pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal; 
e.       kemandirian
2.       Prinsip Rochdale
a.       Pengawasan secara demokratis
b.      Keanggotaan yang terbuka
c.       Bunga atas modal dibatasi
d.      Pembagian sisa hasil usaha kepada anggota sebanding dengan jasa masing-masing anggota
e.       Penjualan sepenuhnya dengan tunai
f.       Barang-barang yang dijual harus asli dan tidak yang dipalsukan
g.      Menyelenggarakan pendidikan kepada anggota dengan prinsip-prinsip anggota
h.      Netral terhadap politik dan agama
3.      International Cooperative Alliance (Federasi koperasi non-pemerintah internasional)
a.      Keanggotaan yang bersifat terbuka dan sukarela
b.      Pengelolaan yang demokratis,
c.       Partisipasi anggota dalam ekonomi,
d.      Kebebasan dan otonomi,
e.       Pengembangan pendidikan, pelatihan, dan informasi.
Apabila semua prinsip – prinsip di atas dapat dijalankan dengan tepat maka koperasi akan mampu mensejahterakan setiap anggotanya dan mampu untuk mengurangi kesulitan ekonomi yang ada di Indonesia.


Dasar - Dasar Hukum Koperasi Indonesia


Pada awalnya dasar hukum koperasi di Indonesia adalah UU Nomor 12 Tahun 1967 tentang Pokok-pokok Perkoperasian, Lembaran Negara RI Tahun 1967 Nomor 23, dan Tambahan Lembaran Negara RI Tahun 1967 Nomor 2832.
Namun seteh di terbitkannya UU Nomor 25 Tahun 1992 maka UU Nomor 12 Tahun 1967 tidak di berlakukan lagi. UU Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian, UU ini disahkan di Jakarta pada tanggal 21 Oktober 1992, ditandatangani oleh Presiden RI Soeharto, dan diumumkan pada Lembaran Negara RI Tahun 1992 Nomor 116.
UU Nomor 25 Tahun 1992 di buat atas beberapa pertimbangan berikut ini :
a.    bahwa Koperasi, baik sebagai gerakan ekonomi rakyat maupun sebagai badan usaha berperan serta untuk mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan makmur berlandaskan Pancasila dan Undang-undang Dasar 1945 dalam tata  perekonomian nasional yang disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi;
b.    bahwa Koperasi perlu lebih membangun dirinya dan dibangun menjadi kuat dan mandiri berdasarkan prinsip Koperasi sehingga mampu berperan sebagai sokoguru perekonomian nasional;
c.    bahwa pembangunan Koperasi merupakan tugas dan tanggung jawab Pemerintah dan seluruh rakyat;
d.    bahwa untuk mewujudkan hal-hal tersebut dan menyelaraskan dengan perkembangan keadaan, perlu mengatur kembali ketentuan tentang perkoperasian dalam suatu Undang-undang sebagai pengganti Undang-undang Nomor 12 Tahun 1967 tentang Pokok-Pokok Perkoperasian.

mempunyai maksud ( Kutipan dari pasal 1 ):
1.     Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum Koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip Koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan.

2.     Perkoperasian adalah segala sesuatu yang menyangkut kehidupan Koperasi.

3.     Koperasi Primer adalah Koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan orang-seorang.

4.     Koperasi Sekunder adalah Koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan Koperasi.

5.     Gerakan Koperasi adalah keseluruhan organisasi Koperasi dan kegiatan perkoperasian yang bersifat terpadu menuju tercapainya cita-cita bersama Koperasi.
Dan mempunyai tujuan ( Pasal 3 ):
Koperasi bertujuan memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil, dan makmur berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.

Serta Fungsi dan Perannya ( Pasal 4 ) sebagai :
a.    Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya, untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya;
b.    Berperan serta secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat;
c.    Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan Koperasi sebagai sokogurunya;
d.    Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.
Dengan Prinsip  ( pasal 5 );
1)    Koperasi melaksanakan prinsip Koperasi sebagai berikut :
a.   Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka;
b.   Pengelolaan dilakukan secara demokratis;
c.   Pembagian sisa hasil usaha dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota;
d.   Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal;
e.   Kemandirian
2)    Dalam mengembangkan Koperasi, maka koperasi melaksanakan pula  prinsip Koperasi sebagai berikut :
a.   pendidikan perkoperasian;
b.   kerja sama antarkoperasi.