Pada awalnya dasar hukum
koperasi di Indonesia adalah UU Nomor 12 Tahun 1967 tentang Pokok-pokok
Perkoperasian, Lembaran Negara RI Tahun 1967 Nomor 23, dan Tambahan Lembaran
Negara RI Tahun 1967 Nomor 2832.
Namun seteh di
terbitkannya UU Nomor 25 Tahun 1992 maka UU Nomor 12 Tahun 1967 tidak di
berlakukan lagi. UU Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian, UU ini disahkan
di Jakarta pada tanggal 21 Oktober 1992, ditandatangani oleh Presiden RI
Soeharto, dan diumumkan pada Lembaran Negara RI Tahun 1992 Nomor 116.
UU Nomor 25 Tahun 1992 di buat atas beberapa
pertimbangan berikut ini :
a. bahwa Koperasi, baik sebagai gerakan
ekonomi rakyat maupun sebagai badan usaha berperan serta untuk mewujudkan
masyarakat yang maju, adil dan makmur berlandaskan Pancasila dan Undang-undang
Dasar 1945 dalam tata perekonomian nasional yang disusun sebagai usaha
bersama berdasar atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi;
b. bahwa Koperasi perlu lebih membangun
dirinya dan dibangun menjadi kuat dan mandiri berdasarkan prinsip Koperasi
sehingga mampu berperan sebagai sokoguru perekonomian nasional;
c. bahwa pembangunan Koperasi merupakan
tugas dan tanggung jawab Pemerintah dan seluruh rakyat;
d. bahwa untuk mewujudkan hal-hal
tersebut dan menyelaraskan dengan perkembangan keadaan, perlu mengatur kembali
ketentuan tentang perkoperasian dalam suatu Undang-undang sebagai pengganti
Undang-undang Nomor 12 Tahun 1967 tentang Pokok-Pokok Perkoperasian.
mempunyai maksud ( Kutipan dari pasal 1 ):
1. Koperasi
adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum Koperasi
dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip Koperasi sekaligus sebagai
gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan.
2. Perkoperasian
adalah segala sesuatu yang menyangkut kehidupan Koperasi.
3. Koperasi
Primer adalah Koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan orang-seorang.
4. Koperasi
Sekunder adalah Koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan Koperasi.
5. Gerakan
Koperasi adalah keseluruhan organisasi Koperasi dan kegiatan perkoperasian yang
bersifat terpadu menuju tercapainya cita-cita bersama Koperasi.
Dan mempunyai tujuan (
Pasal 3 ):
Koperasi bertujuan memajukan kesejahteraan
anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta ikut membangun tatanan
perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil, dan
makmur berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
Serta Fungsi dan Perannya ( Pasal 4 ) sebagai :
a. Membangun
dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan
masyarakat pada umumnya, untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan
sosialnya;
b. Berperan
serta secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan
masyarakat;
c. Memperkokoh
perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional
dengan Koperasi sebagai sokogurunya;
d. Berusaha
untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha
bersama berdasar atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.
Dengan Prinsip ( pasal 5 );
1) Koperasi
melaksanakan prinsip Koperasi sebagai berikut :
a.
Keanggotaan bersifat
sukarela dan terbuka;
b.
Pengelolaan dilakukan
secara demokratis;
c.
Pembagian sisa hasil usaha
dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-masing
anggota;
d.
Pemberian balas jasa yang
terbatas terhadap modal;
e.
Kemandirian
2) Dalam
mengembangkan Koperasi, maka koperasi melaksanakan pula prinsip Koperasi
sebagai berikut :
a.
pendidikan perkoperasian;
b.
kerja sama antarkoperasi.