Rabu, 28 November 2012

Dasar - Dasar Hukum Koperasi Indonesia


Pada awalnya dasar hukum koperasi di Indonesia adalah UU Nomor 12 Tahun 1967 tentang Pokok-pokok Perkoperasian, Lembaran Negara RI Tahun 1967 Nomor 23, dan Tambahan Lembaran Negara RI Tahun 1967 Nomor 2832.
Namun seteh di terbitkannya UU Nomor 25 Tahun 1992 maka UU Nomor 12 Tahun 1967 tidak di berlakukan lagi. UU Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian, UU ini disahkan di Jakarta pada tanggal 21 Oktober 1992, ditandatangani oleh Presiden RI Soeharto, dan diumumkan pada Lembaran Negara RI Tahun 1992 Nomor 116.
UU Nomor 25 Tahun 1992 di buat atas beberapa pertimbangan berikut ini :
a.    bahwa Koperasi, baik sebagai gerakan ekonomi rakyat maupun sebagai badan usaha berperan serta untuk mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan makmur berlandaskan Pancasila dan Undang-undang Dasar 1945 dalam tata  perekonomian nasional yang disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi;
b.    bahwa Koperasi perlu lebih membangun dirinya dan dibangun menjadi kuat dan mandiri berdasarkan prinsip Koperasi sehingga mampu berperan sebagai sokoguru perekonomian nasional;
c.    bahwa pembangunan Koperasi merupakan tugas dan tanggung jawab Pemerintah dan seluruh rakyat;
d.    bahwa untuk mewujudkan hal-hal tersebut dan menyelaraskan dengan perkembangan keadaan, perlu mengatur kembali ketentuan tentang perkoperasian dalam suatu Undang-undang sebagai pengganti Undang-undang Nomor 12 Tahun 1967 tentang Pokok-Pokok Perkoperasian.

mempunyai maksud ( Kutipan dari pasal 1 ):
1.     Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum Koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip Koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan.

2.     Perkoperasian adalah segala sesuatu yang menyangkut kehidupan Koperasi.

3.     Koperasi Primer adalah Koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan orang-seorang.

4.     Koperasi Sekunder adalah Koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan Koperasi.

5.     Gerakan Koperasi adalah keseluruhan organisasi Koperasi dan kegiatan perkoperasian yang bersifat terpadu menuju tercapainya cita-cita bersama Koperasi.
Dan mempunyai tujuan ( Pasal 3 ):
Koperasi bertujuan memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil, dan makmur berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.

Serta Fungsi dan Perannya ( Pasal 4 ) sebagai :
a.    Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya, untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya;
b.    Berperan serta secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat;
c.    Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan Koperasi sebagai sokogurunya;
d.    Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.
Dengan Prinsip  ( pasal 5 );
1)    Koperasi melaksanakan prinsip Koperasi sebagai berikut :
a.   Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka;
b.   Pengelolaan dilakukan secara demokratis;
c.   Pembagian sisa hasil usaha dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota;
d.   Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal;
e.   Kemandirian
2)    Dalam mengembangkan Koperasi, maka koperasi melaksanakan pula  prinsip Koperasi sebagai berikut :
a.   pendidikan perkoperasian;
b.   kerja sama antarkoperasi.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar