Sandang,
pangan, papan, pendidikan dan lapangan pekerjaan merupakan beberapa kebutuhan
manusia yang paling dasar, namun di Indonesia kebutuhan – kebutuhan ini belum
bisa di dapatkan dengan mudah, bahkan relative sulit bagi masyarakat Indonesia yang
mempunyai keterbatasan ekonomi untuk mendapatkannya.
Banyak badan usaha ekonomi yang
berkembang namun belum cukup untuk memenuhi kebutuhan akan lapangan pekerjaan .
Koperasi merupakan salah satu organisasi ekonomi, koperasi merupakan organisasi
ekonomi yang berusaha menggerakkan potensi sumber daya ekonomi demi memajukan
kesejahteraan anggota. Karena sumber daya ekonomi tersebut terbatas, dan dalam
mengembangkan koperasi harus mengutamakan kepentingan anggota, maka koperasi
harus mampu bekerja seefisien mungkin dan mengikuti prinsip-prinsip koperasi
dan kaidah-kaidah ekonomi. Sebagai organisasi
ekonomi, Koperasi mendidik rakyat untuk berekonomi, berhemat, menghasilkan
produk yang sebaik-baiknya dan berpegang teguh kepada etika bisnis. Diyakini
bahwa Koperasi dapat mensejahterahkan anggota.
Koperasi akan menghasilkan manfaat ekonomi
bagi anggotanya karena bekerjanya hukum-hukum skala ekonomi yaitu menurunnya
biaya secara keseluruhan karena tindakan-tindakan bersama, efisiensi biaya
transaksi karena anggota berfungsi sebagai pemilik sekaligus juga pelanggan,
terjadinya penyebaran informasi yang efisien karena kedekatan anggota dengan
Koperasi, spesialisasi/pembagian kerja antara anggota dan Koperasi yang
meningkatkan produktivitas secara keseluruhan.
Menurut para pemikir ekonomi kerakyatan, perkembangan Koperasi tidak
secepat perusahaan lain karena Koperasi adalah perhimpunan manusia-manusia,
yang memerlukan suatu proses (pendidikan) untuk menyatukan visi dan misi
sebagai anggota Koperasi.
Pembangunan Koperasi di Negara kita belum memenuhi harapan-harapan di
atas, malahan kita menyaksikan di beberapa daerah keterpurukan Koperasi, banyak
Koperasi yang sudah tidak berfungsi lagi, karena penyimpangan dari kaidah
Koperasi.
Oleh sebab itu koperasi mempunyai prinsip :
1.
Menurut UU Nomor 25 Tahun 1992.
a.
keanggotaan
bersifat sukarela dan terbuka;
b.
pengelolaan
dilakukan secara demokratis;
c.
pembagian
sisa hasil usaha dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha
masing-masing anggota;
d.
pemberian
balas jasa yang terbatas terhadap modal;
e.
kemandirian
2. Prinsip
Rochdale
a. Pengawasan secara demokratis
b. Keanggotaan yang terbuka
c. Bunga atas modal dibatasi
d. Pembagian sisa hasil usaha kepada
anggota sebanding dengan jasa masing-masing anggota
e. Penjualan sepenuhnya dengan tunai
f. Barang-barang yang dijual harus asli
dan tidak yang dipalsukan
g. Menyelenggarakan pendidikan kepada
anggota dengan prinsip-prinsip anggota
h. Netral terhadap politik dan agama
3. International Cooperative Alliance (Federasi
koperasi non-pemerintah internasional)
a.
Keanggotaan yang bersifat terbuka
dan sukarela
b.
Pengelolaan yang demokratis,
c.
Partisipasi anggota dalam ekonomi,
d.
Kebebasan dan otonomi,
e.
Pengembangan pendidikan, pelatihan, dan informasi.
Apabila semua prinsip – prinsip di atas dapat dijalankan dengan
tepat maka koperasi akan mampu mensejahterakan setiap anggotanya dan mampu
untuk mengurangi kesulitan ekonomi yang ada di Indonesia.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar