1.
Pengertian Ketahanan Nasional.
Ketahanan nasional adalah suatu kondisi dinamis suatu bangsa
yang terdiri atas ketangguhan serta keuletan dan kemampuan untuk mengembangkan
kekuatan nasional dalam menghadapi segala macam dan bentuk ancaman, tantangan,
hambatan dan gangguan baik yang datang dari dalam maupun luar, secara langsung
maupun yang tidak langsung yang mengancam dan membahayakan integritas,
identitas, kelangsungan hidup bangsa dan negara serta perjuangan dalam
mewujudkan tujuan perjuangan nasional.
2. Asas – Asas Ketahaan Nasional di Indonesia.
Asas
ketahanan nasional Indonesia adalah tata laku yang didasari nilai-nilai hukum
yang tersusun didalam Pancasila, UUD 1945, dan wawasan nasional yang terdiri
dari:
a.
Asas kesejahteraan dan keamanan
Kesejahteraan
dan keamanan merupakan kebutuhan dasar dan esensial bagi manusia secara
perorangan maupun secara berkelompok dalam masyarakat, bangsa dan negara.
Karena itu kesejahteraan dan keamanan menjadi asas dalam sistem kehidupan nasional
beserta nilai intrinsiknya.
b.
Asas komprehensif integhral atau menyeluruh
terpadu
Sistem
kehidupan nasonal mencakup semua aspek kehidupan bangsa secara menyeluruh dan
tersistem dalam perwujudan persatuan dan perpaduan yang seimbang, serasi dan
selaras daris eluruh aspek kehidupan masyarakat, brbangsa dan bernegara.
c.
Asas mawas ke dalam dan mawas ke luar
Sistem
kehidupan nasional merupakan perpaduan antara interaksi aspek kehidupan bangsa.
Sistem kehidupan nasional juga berinteraksi dengan lingkungan luar terutama
dengan lingkungan yang ada disekitarnya.
d.
Asas kekeluargaan
Asas
kekeluargaan mengandung nilai keadilan, kearifan, kebersamaan, gotong-royong,
tenggang rasa, kepedulian antar sesama, saling membantu, saling menghormati dan
menghargai juga saling bertanggung jawab dalam kehidupan bermasyarakat,
bernegara, dan berbangsa.
3. Sifat –
Sifat Ketahanan Nasional.
Ketahanan
nasional memiliki sifat yang terbentuk dari nilai-nilai yang terkandung dalam
landasan dan asas-asasnya yaitu:
a.
Mandiri
Ketahanan
nasional bersifat percaya pada kemampuan dan kekuatan sendiri dengan keuletan
dan ketangguhan dengan tidak mudah meyerah dan tetap menjaga nilai-nilai
identitas, integritas dan kepribadian bangsa. Kemandirian juga berarti
mempunyai kemampuan dalam tindakan dan berfikir yang lebih dewasa dan dapat
bertanggung jawab dalam setiap tindakannya. Kemandirian merupakan prasyarat
untuk menjalin kerjasama dengan negara lain untuk memperoleh hal yang saling
menguntungkan dalam perkembangan global.
b.
Dinamis
Ketahanan
nasional tidak bersifat tetap melainkan dinamis atau dapat meningkat ataupun
dapat menurun tergantung dengan situasi dan kondisi bangsa dan negara serta
kondisi lingkungan strategisnya yang sedang terjadi. Seperti pada pengertian
dan hakikatnya sendiri yaitu segala sesuatu didunia ini senantiasa
berubah dan perubahan itu selalu senantiasa berubah pula. Maka dari itu, usaha
untuk meningkatkan pertahanan nasional harus selalu diprioritaskan dan
diorientasikan ke masa depan untuk mengkembangkan kondisi kehidupan nasional
yang lebih baik lagi.
c.
Wibawa
Keberhasilan
dalam sistem ketahanan nasional Indonesia yang ulet, kuat dan tangguh secara
berlanjut, berkesinambungan serta seimbang akan meningkatkan kemampuan dan
kekuatan bangsa yang dapat menjadi perhatian dari pihak lain. Makin tinggi dan
kuatnya ketahanan nasional Indonesia maka makin tinggi pula kewibawaan nasional
yang berarti makin tinggi pula pandangan mengenai bangsa dan negara Indonesia
dimata dunia serta makin berkemampuan dalam menangkal dan menghindari dampak
negative dari lingkunangan srategis luar negeri yang dimiliki oleh bangsa dan
negara Indonesia.
d.
Konsultasi dan kerjasama
Konsep
ketahanan nasioanal tidak mengutamakan sikap konfrontasi dan antagonis, tidak
mengandalkan kekuasaan dan kekuatan fisik semata hanya untuk mencari keuntungan
sendiri, tetapi lebih pada sikap konsultatif dan kerjasama serta saling
menghargai, menghormati dan mengandalkan pada kekuatan moral dan kepribadian
bangsa.
4. Kedudukan dan Fungsi
Ketahanan Nasional.
Kedudukan dan fungsi ketahanan nasional
dapat dijelaskan sebagai berikut :
a.
Kedudukan
Ketahanan nasional berkedudukan sebagai
landasan konseptual, yang didasari oleh Pancasil sebagai landasan ideal dan UUD
sebagai landasan konstisional dalam paradigma pembangunan nasional.
b.
Fungsi
Ketahanan nasional nasional dalam
fungsinya sebagai doktrin dasar nasional perlu dipahami untuk menjamin tetap
terjadinya pola pikir, pola sikap, pola tindak, dan pola kerja dalam menyatukan
langkah bangsa yang bersifat inter – regional (wilayah), inter – sektoral
maupun multi disiplin. Konsep doktriner ini perlu supaya tidak ada cara
berfikir yang terkotak-kotak (sektoral).
5. Pembinaan Ketahanan
Nasional
Langkah-langkah
Pembinaan
a.
Peningkatan dan pengembangan pengamalan
Pancasila secara objektif dan subjektif.
b.
Pancasila sebagai ideologi terbuka perlu terus
di relevansikan dan di aktualisasikan.
c.
Bhinneka Tunggal Ika dan konsep Wawasan
Nusantara bersumber dari Pancasila.
d.
Pancasila
sebagai pandangan hidup bangsa dan dasar negara Republik Indonesia harus dihayati
dan diamalkan secara nyata.
e.
Pembangunan
sebagai pengamalan Pancasila harus menunjukkan keseimbangan fisik material
dengan pembangunan mental spirituil untuk menghindari tumbuhnya materialisme
dan sekularisme.
f.
Pendidikan
moral Pancasila ditanamkan pada diri anak didik dengan cara mengintegrasikan ke
dalam mata pelajaran lain di sekolah.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar