Sabtu, 13 Oktober 2012

Ekonomi Koperasi



Ruang Lingkup Ekonomi Manajerial
1.      Konsep Koperasi
a.       Pengertian Ekonomi Koperasi
Ekonomi koperasi merupakan gambaran tentang bagaimana cara yang terbaikdalam mengambil keputusan penting tentang pelayanan kepada anggota sehingga koperasi dapat terus berkembang melalui peningkatan partisipasi anggota. Ekonomi Koperasi juga memberikan petunjuk tentang variable – variable kritis yang perlu di perhatikan dalam rangka memperoleh keunggulan bersaing dengan para pesaingnya. Disamping itu ekonomi koperasi juga dapat memberitahu sampai seberapa jauh konsep – konsep yang tersusun dalam teori ekonomi dapat di gunakan untuk menganalisis keunggulan koperasi.
b.      Konsep Koperasi Barat
 Konsep koperasi barat menyatakan bahwa koperasi merupakan organisasi swasta, yang dibentuk secara sukarela oleh orang-orang yang mempunyai persamaan kepentingan, dengan maksud mengurusi kepentingan para anggotanya serta menciptakan keuntungan timbal balik bagi anggota koperasi maupun perusahaan koperasi.
            Unsur-unsur Positif Konsep Koperasi Barat
a.       Keinginan individu dapat dipuaskan dengan cara bekerjasama antarsesama anggota, dengan saling membantu dan saling menguntungkan.
b.      Setiap individu dengan  tujuan yang sama dapat berpartisipasi untuk mendapatkan keuntungan dan menanggung risiko bersama.
c.       Hasil berupa  surplus/keuntungan didistribusikan kepada anggota sesuai dengan metode yang  telah disepakati
d.      Keuntungan yang belum didistribusikan akan dimasukkan sebagai cadangan koperasi
c.       Konsep koperasi sosialis
Konsep koperasi sosialis menyatakan bahwa koperasi di rencanakan dan dikendalikan oleh pemerintah dan di bentuk dengan tujuan untuk merasionalkan produksi, untuk menunjang perencanaan nasional.
+Sebagai alat pelaksana dari perencanaan yang ditetapkan secara sentral, maka koperasi merupakan bagian dari suata tata administrasi yang menyeluruh, berfungsi sebagai badan yang turut menentukan kebijakan public, serta merupakan badan pengawasan dan pendidikan. Peran penting koperasi lain adalah sebagai wahana untuk mewujudkan kepemilikan kolektif sarana produksi dan untuk mencapai tujuan social politik. Menurut konsep ini, koperasi tidak berdiri sendiri tetapi merupakan subsistem dari system sosialisme untuk mencapai tujuan-tujuan system sosialis – komunis.
d.      Konsep koperasi Negara berkembang
Koperasi sudah berkembang dengan cirri tersendiri, yaitu dominasi campur tangan pemerintah dalam pembinaan dan pengembangannya.
Perbedaan dengan konsep sosialis :
Konsep Sosialis : Tujuan koperasi untuk merasionalkan factor produksi dari kepemilikan pribadi ke pemilikan kolektif.
Konsep Negara Berkembang : tujuan koperasi adalah meningkatkan kondisi social ekonomi anggotanya.
2.      Latar belakang timbulnya aliran koperasi
Keterkaitan ideology, system perekonomian dan aliran koperasi.
Perbedaan ideology suatu bangsa akan mengakibatkan perbedaan system. perekonomiannya dan tentunya aliran koperasi yang dianutpun akan berbeda. Sebaliknya, setiap system perekonomian suatu bangsa juga akan menjiwai ideology bangsanya dan aliran koperasinya pun akan menjiwai system perekonomian dan ideologi bangsa tersebut.






3.      Sejarah perkembangan koperasi
a.       Sejarah lahirnya koperasi
Koperasi lahir pertama kali di Inggris, yaitu di kota Rochdale tahun 1884. koperasi timbul pada masa perkembangan kapitalisme sebagai akibat revolusi industri. Pada tahun 1851 koperasi tersebut akhirnya dapat mendirikan sebuah pabrik dan mendirikan perumahan bagi anggota-anggotanya yang belum mempunyai rumah.
Perkembangan koperasi di Rocchdale sangat mempengaruhi perkembangan gerakan koperasi di Inggris maupun di luar Inggris. Pada tahun 1852 jumlah koperasi di Inggris sudah mencapai 100 unit. Pada tahun 1862, dibentuklah pusat koperasi pembelian dengan nama The Cooperative Whole Sale Society (CWS).
Pada tahun 1876, koperasi ini telah melakukan ekspansi usaha di bidang transportasi, perbankan dan asuransi. Pada tahun 1870, koperasi tersebut juga membuka usaha di bidang penerbitan berupa surat kabar yang terbit dengan nama Cooperative News. Pada tahun 1919, didirikanlah Cooperative College di Manchester yang merupakan lembaga pendidikan tinggi koperasi pertama.
Dalam perjalanan sejarah, koperasi tumbuh dan berkembang ke seluruh dunia di samping badan usaha lainnya. Setengah abad setelah pendirian koperasi Rochdale, seiring dengan berkembangnya koperasi di berbagai negara, para pelopor koperasi sepakat untuk membentuk Internacional Cooperative Alliance (ICA-persekutuan Koperasi Internasional) dalam kongres Koperasi Koperasi Internasional yang pertama pada tahun 1896, di London. Dengan terbentuknya ICA, maka koperasi telah menjadi suatu gerakan internasional.

b.      Sejarah perkembangan koperasi di Indonesia
Menurut Sukoco dalam bukunya “Seratus Tahun Koperasi di Indonesia”. Badan hukum koperasi pertama di Indonesia adalah sebuah koperasi di Leuwiliang yang didirikan pada tanggal 16 Desember 1895.
Selain itu ada juga yang menyatakan bahwa Koperasi diperkenalkan di Indonesia oleh R. Aria Wiriatmadja di Purwokerto, Jawa Tengah pada tahun 1896. Dia mendirikan koperasi kredit dengan tujuan membantu rakyatnyayang terjerat hutang dengan rentenir. Koperasi tersebut lalu berkembang pesat dan akhirnya ditiru oleh Boedi Oetomo dan SDI.
Belanda yang khawatir koperasi akan dijadikan tempat pusat perlawanan, mengeluarkan UU no. 431 tahun 19 yang isinya yaitu :
·         Harus membayar minimal 50 gulden untuk mendirikan koperasi
·         Sistem usaha harus menyerupai sistem di Eropa
·         Harus mendapat persetujuan dari Gubernur Jendral
·         Proposal pengajuan harus berbahasa Belanda
Hal ini menyebabkan koperasi yang ada saat itu berjatuhan karena tidak mendapatkan izin Koperasi dari Belanda. Namun setelah para tokoh Indonesia mengajukan protes, Belanda akhirnya mengeluarkan UU no. 91 pada tahun 1927, yang isinya lebih ringan dari UU no. 431 seperti :
·         Hanya membayar 3 gulden untuk materai
·         Bisa menggunakan bahasa derah
·          Hukum dagang sesuai daerah masing-masing
·         Perizinan bisa di daerah setempat
Koperasi menjamur kembali hingga pada tahun 1933 keluar UU yang mirip UU no. 431 sehingga mematikan usaha koperasi untuk yang kedua kalinya.
Pada tahun 1942 Jepang menduduki Indonesia. Jepang lalu mendirikan koperasi kumiyai. Awalnya koperasi ini berjalan mulus. Namun fungsinya berubah drastis dan menjadi alat jepang untuk mengeruk keuntungan, dan menyengsarakan rakyat.
Setelah Indonesia merdeka, pada tanggal 12 Juli 1947, pergerakan koperasi di Indonesia mengadakan Kongres Koperasi yang pertama di Tasikmalaya. Hari ini kemudian ditetapkan sebagai Hari Koperasi Indonesia.
Hendar dan Kusnadi. Ekonomi Koperasi. Jakarta : Lembaga Penerbit FE – UI. 1999.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar