Rabu, 28 November 2012

Prinsip Ekonomi Koperasi Sesuai Dengan Kebutuhan Bangsa Indonesia


Sandang, pangan, papan, pendidikan dan lapangan pekerjaan merupakan beberapa kebutuhan manusia yang paling dasar, namun di Indonesia kebutuhan – kebutuhan ini belum bisa di dapatkan dengan mudah, bahkan relative sulit bagi masyarakat Indonesia yang mempunyai keterbatasan ekonomi untuk mendapatkannya.
            Banyak badan usaha ekonomi yang berkembang namun belum cukup untuk memenuhi kebutuhan akan lapangan pekerjaan . Koperasi merupakan salah satu organisasi ekonomi, koperasi merupakan organisasi ekonomi yang berusaha menggerakkan potensi sumber daya ekonomi demi memajukan kesejahteraan anggota. Karena sumber daya ekonomi tersebut terbatas, dan dalam mengembangkan koperasi harus mengutamakan kepentingan anggota, maka koperasi harus mampu bekerja seefisien mungkin dan mengikuti prinsip-prinsip koperasi dan kaidah-kaidah ekonomi. Sebagai organisasi ekonomi, Koperasi mendidik rakyat untuk berekonomi, berhemat, menghasilkan produk yang sebaik-baiknya dan berpegang teguh kepada etika bisnis. Diyakini bahwa Koperasi dapat mensejahterahkan anggota.
Koperasi akan menghasilkan manfaat ekonomi bagi anggotanya karena bekerjanya hukum-hukum skala ekonomi yaitu menurunnya biaya secara keseluruhan karena tindakan-tindakan bersama, efisiensi biaya transaksi karena anggota berfungsi sebagai pemilik sekaligus juga pelanggan, terjadinya penyebaran informasi yang efisien karena kedekatan anggota dengan Koperasi, spesialisasi/pembagian kerja antara anggota dan Koperasi yang meningkatkan produktivitas secara keseluruhan.
Menurut para pemikir ekonomi kerakyatan, perkembangan Koperasi tidak secepat perusahaan lain karena Koperasi adalah perhimpunan manusia-manusia, yang memerlukan suatu proses (pendidikan) untuk menyatukan visi dan misi sebagai anggota Koperasi.
Pembangunan Koperasi di Negara kita belum memenuhi harapan-harapan di atas, malahan kita menyaksikan di beberapa daerah keterpurukan Koperasi, banyak Koperasi yang sudah tidak berfungsi lagi, karena penyimpangan dari kaidah Koperasi.
Oleh sebab itu koperasi mempunyai prinsip :
1.      Menurut UU Nomor 25 Tahun 1992.
a.       keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka; 
b.      pengelolaan dilakukan secara demokratis; 
c.       pembagian sisa hasil usaha dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota; 
d.      pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal; 
e.       kemandirian
2.       Prinsip Rochdale
a.       Pengawasan secara demokratis
b.      Keanggotaan yang terbuka
c.       Bunga atas modal dibatasi
d.      Pembagian sisa hasil usaha kepada anggota sebanding dengan jasa masing-masing anggota
e.       Penjualan sepenuhnya dengan tunai
f.       Barang-barang yang dijual harus asli dan tidak yang dipalsukan
g.      Menyelenggarakan pendidikan kepada anggota dengan prinsip-prinsip anggota
h.      Netral terhadap politik dan agama
3.      International Cooperative Alliance (Federasi koperasi non-pemerintah internasional)
a.      Keanggotaan yang bersifat terbuka dan sukarela
b.      Pengelolaan yang demokratis,
c.       Partisipasi anggota dalam ekonomi,
d.      Kebebasan dan otonomi,
e.       Pengembangan pendidikan, pelatihan, dan informasi.
Apabila semua prinsip – prinsip di atas dapat dijalankan dengan tepat maka koperasi akan mampu mensejahterakan setiap anggotanya dan mampu untuk mengurangi kesulitan ekonomi yang ada di Indonesia.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar