Selasa, 23 Oktober 2012

Prinsip – Prinsip Ekonomi Koperasi.



Prinsip koperasi adalah suatu system ide-ide abstrak yang merupakan petunjuk untuk membangun koperasi yang efektif dan tahan lama. Prinsip koperasi terbaru yang dikembangkan International Cooperative Alliance (Federasi koperasi non-pemerintah internasional) adalah keanggotaan yang bersifat terbuka dan sukarela, pengelolaan yang demokratis, partisipasi anggota dalam [ekonomi]], kebebasan dan otonomi, serta pengembangan pendidikan, pelatihan, dan informasi.
Adapun prinsip menurut ICA (International Cooperative Allience) :
·       Keanggotaan koperasi secara terbuka tanpa adanya pembatasan yang dibuat-buat
·       Kepemimpinan yang demokratis atas dasar satu orang satu suara
·       Modal menerima bunga yang terbatas (bila ada )
·       SHU dibagi 3 : cadangan, masyarakat, ke anggota sesuai dengan jasa masing-masing
·       Semua koperasi harus melaksanakan pendidikan secara terus menerus
·       Gerakan koperasi harus melaksanakan kerjasama yang erat, baik ditingkat regional, nasional maupun internasional

Menurut Rochdale
·       Pengawasan secara demokratis.
·       Keanggotaan yang terbuka.
·       Bunga atas modal dibatasi.
·       Pembagian sisa hasil usaha kepada anggota sebanding dengan jasa masing-masing anggota.
·       Penjualan sepenuhnya dengan tunai.
·       Barang-barang yang dijual harus asli dan tidak yang dipalsukan.
·       Menyelenggarakan pendidikan kepada anggota dengan prinsip-prinsip anggota.
·       Netral terhadap politik dan agama.

http://sheentazone.blogspot.com/2011/10/pengertian-dan-prinsip-prinsip-koperasi.html

Tidak ada komentar:

Posting Komentar