Prinsip
koperasi adalah suatu system ide-ide abstrak yang merupakan petunjuk untuk
membangun koperasi yang efektif dan tahan lama. Prinsip
koperasi terbaru yang dikembangkan International Cooperative Alliance (Federasi
koperasi non-pemerintah internasional) adalah keanggotaan yang bersifat terbuka
dan sukarela, pengelolaan yang demokratis, partisipasi anggota dalam
[ekonomi]], kebebasan dan otonomi, serta pengembangan pendidikan,
pelatihan,
dan informasi.
Adapun
prinsip menurut ICA (International Cooperative Allience) :
· Keanggotaan
koperasi secara terbuka tanpa adanya pembatasan yang dibuat-buat
· Kepemimpinan
yang demokratis atas dasar satu orang satu suara
· Modal
menerima bunga yang terbatas (bila ada )
· SHU
dibagi 3 : cadangan, masyarakat, ke anggota sesuai dengan jasa masing-masing
· Semua
koperasi harus melaksanakan pendidikan secara terus menerus
· Gerakan
koperasi harus melaksanakan kerjasama yang erat, baik ditingkat regional,
nasional maupun internasional
Menurut
Rochdale
· Pengawasan
secara demokratis.
· Keanggotaan
yang terbuka.
· Bunga
atas modal dibatasi.
· Pembagian
sisa hasil usaha kepada anggota sebanding dengan jasa masing-masing anggota.
· Penjualan
sepenuhnya dengan tunai.
· Barang-barang
yang dijual harus asli dan tidak yang dipalsukan.
· Menyelenggarakan
pendidikan kepada anggota dengan prinsip-prinsip anggota.
· Netral
terhadap politik dan agama.
http://sheentazone.blogspot.com/2011/10/pengertian-dan-prinsip-prinsip-koperasi.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar